SuaraJogja.id - Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Al Makin meminta agar seluruh pihak memaafkan Hadfana Firdaus, mahasiswa drop out (DO) universitas tersebut yang menjadi pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru.
"Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Al Makin memohon kepada bangsa Indonesia dan seluruh warga Indonesia dan Kabupaten Lumajang agar tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus," kata dia, di Gedung Syaifudin Zuhri, Jumat (14/1/2022).
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam aliran kepercayaan dan apabila kita benar-benar hidup berbhinneka maka kita harus hidup selaras dan harmonis.
"Kewajiban kita memaafkan saudara kita yang mungkin khilaf dan keliru menendang sesajen. Kita ingin memberi contoh yang baik, maka kita harus lapangkan dada. Maka saya meminta kepada pihak berwajib tolong dimaafkan, karena ini sangat penting bagi bangsa Indonesia," tuturnya.
Baca Juga:Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Minta Maaf
Kita bangsa yang sangat pemaaf, lanjut dia. Banyak sekali pelanggaran yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, melanggar aturan lebih berat dan merugikan negara, itu saja kita maafkan.
"Mari kita memaafkan atas nama toleransi, keragaman, kebhinnekaan," ucapnya.
Pihaknya menyerukan kepada pemerintah dan bangsa, agar bisa memaafkan dan menghentikan proses hukum terhadap HF yang kini sudah berstatus tersangka, usai ditangkap oleh aparat kepolisian.
Selain itu Al Makin juga meminta, jika kita bangsa yang besar dan pemaaf, mengakui keberagaman, UUD 1945 dan Pancasila, maka dimohon agar masyarakat menghentikan hujatan kepada yang bersangkutan. Ini adalah pelajaran bagi kita semua, lanjutnya.
Beri pelajaran kepada Hadfana Firdaus, dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga memahami kalau berbeda itu biasa.
Baca Juga:Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul Tanpa Perlawanan
"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama jika itu tidak berbahaya dan menyakiti manusia lain, baik kita maafkan," ungkapnya.
Al Makin juga meminta agar proses hukum terhadap Hadfana Firdaus dihentikan. Karena tidak memberi contoh yang baik.
"Banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang jauh lebih berat," paparnya.
"Saya menyerukan proses hukum dihentikan dan [HF] dimaafkan, supaya kita memberi contoh yang baik kepada yang bersangkutan. Jika kita memang bangsa yang baik, bangsa Indonesia tolong beri contoh pada yang bersangkutan bahwa kita bangsa yang pemaaf," ujarnya.
Al Makin mengiyakan bahwa UIN Sunan Kalijaga kecewa dan sedih atas sikap Hadfana Firdaus yang pernah menimba ilmu di UIN Sunan Kalijaga dan pernah mempelajari keberagaman serta toleransi, justru melakukan hal tersebut [menendang sesaji].
Namun demikian, rasa kecewa dan rasa sedih itu kemudian jangan menjadi alasan untuk menjatuhkan karakter yang bersangkutan.
"Mari kita maafkan atas nama toleransi, atas nama keberagaman," ulangnya lagi.
Ia menyebutkan, Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah angkatan 2008 UIN Suka.
Yang bersangkutan kuliah sampai semester empat dan pada 2011 tidak lagi membayar uang kuliah. Dengan demikian, ia sudah dinyatakan DO pada sejak 24 Mei 2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih tiga kali.
Sesudah DO, Hadfana Firdaus melanjutkan kuliah di kampus lain. Lalu mendaftar program S2 Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga.
"Tapi tidak mendaftar ulang, artinya yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa UIN Suka," tuturnya.
Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Suka Sri Sumarni menerangkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti karakter Hadfana Firdaus di masa kuliah dulu. Terlebih sampai Hadfana bisa mendapatkan paham tertentu, hingga membuatnya melakukan tindakan yang kemudian viral.
Kontributor : Uli Febriarni