Panjang selendang dari usuk sampai leher korban 98 cm di mana tinggi tanah sampai usuk 2,53 m, tinggi tanah sampai kaki 5 cm dan tinggi kursi 40 cm. Korban mempunyai riwayat gangguan jiwa dan tidak meminum obat lagi
"Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian dan juga tim medis pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan rencana akan dimakamkan sesuai adat yang berlaku," terangnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Tambah 3 Orang, Gunungkidul Mencatat 4 Kasus Covid-19 Aktif