KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Suap Pajak ke Pengadilan

Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor dengan tetap dilakukan penahanan rutan.

Galih Priatmojo
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:08 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Suap Pajak ke Pengadilan
Alfred Simanjuntak (tengah/rompi jingga) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

KPK menduga Wawan dan Alfred menerima jatah pembagian masing-masing sekitar 625 ribu dolar Singapura.

Baca Juga:Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Rocky Gerung: Ubedillah Ingin Menggeleng Kekuasaan, Harusnya Dilakukan Parpol Oposisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak