SuaraJogja.id - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan dua pemuda tersangka pengedar narkoba berinisial AEB (21) dan YBA (21) menyasar para pelajar sebagai pembeli obat berbahaya yang mereka edarkan. Hal itu jelas membahayakan keselamatan anak-anak di Kota Pelajar.
"Jadi sasaran mereka adalah pelajar. Para pelaku ini sudah dewasa tapi memang para pembelinya merupakan pelajar," terang Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Ia tak menyebutkan alasan pelaku menawarkan pil jenis Yarindo itu kepada pelajar. Kendati begitu, kesehatan orang yang mengkonsumsi pil tersebut bisa terpengaruh.
"Ini yang perlu kami tekankan kepada masyarakat karena pil tersebut sangat berbahaya. Ada beberapa efek seperti dapat memicu detak jantung. Kalau tidak ada resep dokter dapat menyebabkan kematian," ujar Deni.
Baca Juga:Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
Menurutnya obat-obatan yang diedarkan para tersangka diketahui dapat meningkatkan kepercayaan diri orang. Disinggung apakah obat tersebut dibeli oleh pelajar untuk mengarah pada tindak kejahatan jalanan, Deni masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami, karena di Jogja, kejahatan (jalanan atau klitih) kembali marak. Kita berantas peredaran pil karena untuk menekan itu juga," terang Deni.
Sebanyak 24 ribu pil jenis Yarindo diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Sebanyak 8.000 pil disita dari tangan AEB yang tinggal di Gamping, Kabupaten Sleman, sementara 16.000 pil disita dari tangan YBA.
"Tersangka AEB kami amankan 6 Januari 2022 malam. Dari interogasi dia membeli ke pria inisial YBA. Pada 11 Januari 2022, YBA kami amankan di Jawa Timur," kata Deni.
Ia melanjutkan, kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga:Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka, AEB dan YBA dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar Deni.