SuaraJogja.id - Dua pria berinisial AP (20) dan DA (26) diamankan jajaran kepolisian Polsek Berbah akibat diduga akan melakukan tindak kejahatan jalanan. Dari tangan kedua warga Gunungkidul tersebut polisi turut mengamankan sebilah pisau dan tongkat pemukul.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu kebetulan ada anggota dari Reskrim Polsek Berbah yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Jalan Wonosari, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
"Anggota yang sedang patroli melihat ada sepeda motor melaju dari arah barat dengan berbonceng tiga. Pembonceng yang paling belakang membawa stik sambil diayun-ayunkan dan jalannya oleng," kata Eko kepada awak media di Mapolsek Berbah, Selasa (25/1/2022).
Melihat hal tersebut, anggota kepolisian yang bertugas langsung mengejar motor tersebut. Hingga akhirnya berhasil diberhentikan di simpang empat Jalan Sampakan.
Baca Juga:Mahasiswa Jogja Korban Kekerasan Seksual di Indekos Buka Suara, Pelaku Klitih Ikutan Teman
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan senjata tajam jenis pisau di balik jaket pembonceng tengah serta stik pemukul pada pembonceng paling belakang. Berdasarkan pemeriksaan awal ketiga pelaku sedang di bawah pengaruh alkohol.
"Dan saat diperiksa petugas kondisi tiga orang tersebut tidak sadar karena habis meminum minuman keras. Petugas sempat mau dipukul tapi karena mabuk tetap bisa diamankan petugas," terangnya.
Eko menyebut modus pelaku AP adalah untuk menyelesaikan permasalahan karena perempuan dengan pria lain. Sedangkan pelaku DA hanya ikut untuk membantu saja.
"Jadi ada (perempuan) mantan pacarnya AP ini sudah punya pacar baru namanya Alvian. Terus Alvian itu WAnan sama AP karena merasa tidak terima akibat pacarnya masih berhubungan dengan AP. Akhirnya minta ketemuan, AP janjian dengan Alvian mau ketemu di Kids Fun," terangnya.
AP yang diketahui bekerja di salah satu lesehan Jalan Malioboro itu datang bersama DA yang merupakan temannya. Mereka, kata Eko, sama-sama bekerja di warung penyetan di Malioboro.
Baca Juga:Berstatus DPO, Lima Pelaku Klitih di Umbulharjo dalam Pengejaran Polisi
"Jadi yang punya stik pemukul panjang itu si tersangka DA dan AP itu mengambil pisau dari warung penyetan tempatnya bekerja untuk dibawa. Mereka juga sempat minum alkohol sebelum berangkat supaya berani," tuturnya.
Namun sebelum sempat bertemu dengan Alvian, rombongan tersangka AP dan DA sudah diamankan terlebih dulu oleh anggota kepolisian yang sedang patroli. Sedangkan satu orang pengemudi atau joki tidak diamankan polisi karena dinilai tidak memenuhi unsur.
"Senjata belum sempat digunakan tapi sudah ada niat untuk melakukan tindakan kriminal," ucapnya.
Atas peristiwa ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pisau dapur, satu buah tongkat pemukul, satu unit sepeda motor nomor polisi AB 2231 BK dan satu buah jaket lengan panjang warna hijau.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun.