SuaraJogja.id - Sekelompok anak di bawah umur harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Hal itu setelah tindak penganiayaan yang mereka lakukan kepada orang tak dikenal di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/1/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB. Lima pelaku yang diketahui masih pelajar itu terbukti melakukan penganiayaan kepada dua orang pengguna jalan yang berinisial BR (19) warga Sleman dan KVS (19) warga Kota Yogyakarta.
"Berawal dari mereka (kelompok korban dan pelaku) berpapasan di Jalan Jambon tepatnya di depan sekitar Sindu Kusuma Edupark (SKE) wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman. Kelompok pelaku dari arah timur menuju ke barat sedangkan korban dari arah barat menuju ke timur, yang niat dan tujuannya akan menuju ke arah Jombor," kata Dwi kepada awak media di Mapolsek Mlati, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para pelaku sendiri--FS (17), TW (17), AVM (17), FRB (17), dan RA (17), semua diketahui berasal daerah yang sama, yakni Kabupaten Bantul.
Baca Juga:3 Pelaku Klitih yang Bacok Pemotor Adalah Residivis di Jalan Gambiran
Ia memastikan bahwa antara rombongan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Sedangkan penganiayaan sendiri terjadi dipicu oleh seorang pelaku yang merasa tersinggung saat berpapasan tadi.
"Mereka tidak saling kenal. (Rombongan pelaku) berniat mau pulang tapi berpapasan dengan dua korban itu lalu ada kontak mata dan salah satunya merasa dipelototi akhirnya (korban) diikuti," terangnya.
Lebih lanjut pelaku terus membuntuti korban hingga tiba di salah satu hotel tepatnya di Jalan Magelang. Di sana korban langsung di lempar menggunakan helm.
Korban yang mengetahui hal tersebut sempat berhenti namun tetap dibuntuti korban ke arah utara. Korban yang tidak berpikir apa-apa lantas mengambil helm itu dan melanjutkan perjalanan.
"Ternyata dua korban ini sudah ditungguin tepatnya di Jalan Magelang Km 4.5 di sekitar utara traffic light perempatan selokan mataram wilayah Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman," ungkapnya.
Baca Juga:Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi
Di sana, kata Dwi korban sudah dihadang oleh rombongan pelaku. Korban langsung dipukuli, disabet dengan ikat pinggang serta menggunakan tongkat yang terbuat dari aluminium.
"Dengan terus melaju, pelaku mengejar korban sehingga terjadi gesekan tabrakan fisik kendaraan akhirnya korban terjatuh. Dari terjatuhnya itu mereka lakukan diduga pemukulan, penendangan terhadap kedua korban," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, disampaikan Dwi bahwa para pelajar tersebut tidak berasal dari sekolah yang sama. Melainkan dari berbagai sekolah serta jenjang yang berbeda ada SMP maupun SMA.
"Kami sampaikan belum kami dapatkan indikasi tersebut (berasal dari satu geng)," ujarnya.
Ia turut menyebut para pelaku juga tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang saat melakukan penganiayaan.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa sekujur tubuhnya. Mulai dari tangan sebelah kiri ada sebuah goresan dari tongkat aluminium, engkel yang terkilir serta beberapa bagian tubuh lecet.
"Ada beberapa memar di sekitar tubuh karena diduga diinjak-injak, ditendang dipukul menggunakan helm tadi dan menggunakan tangan kosong, ikat pinggang sehingga banyak memar," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit kendaraan, satu tongkat aluminium warna hijau dan dua ikat pinggang.
Untuk pasal yang disangkakan, kata Dwi, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan acaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Namun juga akan dilakukan langkah diversi mengingat para pelaku yang masih dibawah umur.
"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak disetiap tahapan ada upaya diversi. Kami akan berkoordinasi kepada Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal juga sudah mendampingi," tandasnya.