Viral Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Peringatkan Oknum Juru Parkir Ilegal yang Masih Beroperasi

Pemkot Yogyakarta akan menertibkan juru parkir yang masih menarik tarif parkir tanpa izin hingga nuthuk

Galih Priatmojo
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:45 WIB
Viral Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Peringatkan Oknum Juru Parkir Ilegal yang Masih Beroperasi
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberi keterangan pada wartawan ditemui di tempat kerjanya, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Itu denda tertinggi selama ini dari sidang-sidang terkait itu (parkir). Semoga jadi efek jera yang melakukan pungli," kata dia.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menjelaskan, tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga yaitu di Kantong Parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Kantong Parkir Ngabean. 

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu TKP Senopati, ABA dan Ngabean," ujar Agus.

Agus mengungkapkan bahwa selama ini Dishub Kota Yogyakarta belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang berada di sekitar Angkringan Jaman Edan Jalan Margo Utomo, Kemantren Jetis, Kota Jogja.

Baca Juga:Bantu Tekan Penyebaran Covid-19,UNISA Yogyakarta Tetapkan UAS secara Hybrid

"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral)," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak