SuaraJogja.id - Warga Padukuhan Mendak Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong menggruduk Balai Padukuhan setempat. Ratusan warga ini datang ke Balai Padukuhan menuntut dukuh mereka mundur dari jabatan yang telah diampunya belasan tahun.
Tak seperti demonstrasi pada umumnya di mana warga datang dengan emosi dan bersikap arogan. Namun demonstrasi kali ini berjalan sangat tertib dan tidak ada sumpah serapah. Tua, muda, lelaki ataupun perempuan secara tertib mengikuti demonstrasi tersebut.
Kamis (27/1/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, warga terlihat mulai mendatangi balai Padukuhan setempat yang berada di lokasi paling rendah wilayah tersebut. Mereka datang menggunakan berbagai kendaraan mulai sepeda angin, sepeda motor, mobil kendaraan terbuka, mobil penumpang bahkan ambulans.
Bahkan, sebelum pelaksanaan demonstrasi dilakukan warga sudah memasang tenda yang terbuat dari besi dan galvalum. Mobil bak terbuka itupun mereka gunakan untuk mengangkut kursi yang nantinya akan mereka gunakan ketika demonstrasi.
Baca Juga:DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron
Tak ada spanduk ataupun tulisan hujatan tuntutan dukuh untuk mundur. Bahkan setelah beberapa saat demonstrasi dimulai, terlihat mobil ambulans keluar dari area balai padukuhan. Bukan membawa warga yang sakit, ternyata mobil ini kembali untuk mengambil snak serta minuman.
Perwakilan warga Mendak, Tukiman menuturkan warga Ari Susanti menghendaki agar ari mundur ditandai dengan tanda tangan warga setempat. Dukuh Ari Susanti menjabat sebagai dukuh melalui proses pemilihan dan karena sudah tidak dikehendaki lagi oleh masyarakat sehingga diminta legowo mengundurkan diri.
"Kami tidak menginginkan lagi Ari Susanti menjadi dukuh kembali,"tandas dia disambut tepuk tangan meriah dari warga yang hadir, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, Dukuh Ari Susanti selama menjabat dukuh sama sekali tidak pernah mengumpulkan warga masyarakat untuk bermusyawarah dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Dukuh Ari juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat karena pernah menampar seorang pemuda di sebuah acara hajatan. Sebagai pemimpin seharusnya Ari berlaku lebih arif mensikapi persoalan warga.
Baca Juga:Masalah Perempuan, 2 Pemuda Gunungkidul Dicokok Polisi Saat Hendak Berkelahi Pakai Sajam
"Dia juga tersandung persoapan pembuatan sertifikat (tanah) massal,"tandas dia.
Bahkan, waktu pemilihan lurah tidak netral karena suaminya mengarahkan warga untuk memilih calon lurah dari padukuhan lain. Dukuh juga sering melakukan adu domba antar RT dengan berbagai permasalahan yang sangat sepele.
Beberapa hari yang lalu 8 Pokmas didatangi oleh Tim Tipikor karena dituduh pernah menarik uang biaya PTSL tahun 2018 Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. Pokmas beralasan dana tersebut sesuai kesepakatan warga untuk operasional tim pengecekan dan pengukuran.
"Justru Tim mengatakan jika itu ada dana operasional. Warga tidak mengetahui ada biaya operasiobal tetapi tidak ada transparansi saat sosialisasi. Itu duit ke mana dan selama ini tidak tahu uang itu kemana,"ungkap dia.
Lurah Sumbergiri, Suharjono mengatakan lurah hanya bisa memberhentikan dukuh jika sudah purna tugas, meninggal atau mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan peraturan bupati yang ada saat ini. Sehingga jika dirinya tidak segera memberhentikan dukuh Mendak karena menaati aturan tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Ari Susanti untuk keputusan jabatan dukuh tersebut. Sampai saat ini lurah memang tidak bisa menghentikan jabatan dukuh di luar tiga ketentuan tersebut meskipun awalnya dipilih oleh masyarakat.
"Kalau diminta memberhentikan maka saya tidak memiliki dasar. Kami kembalikan ke Bu Dukuh,"tandas dia.
Panewu Ponjong, Aris Pambudi berharap agar permasalahan tersebut dirembug bersama antar berbagai pihak. Pihaknya akan memfasilitasi komunikasi warga dengan instansi atau lembaga terkait agar persoalan yang dirasakan warga bisa diselesaikan dengan baik.
"Kami memfasilitasi dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bawah,"ujar dia.
Ia menandaskan meskipun ada permasalahan yang tengah dihadapi oleh warga Mendak, namun warga padukuhan tersrbut tidak boleh pecah. Sehingga kegiatan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun.
Oleh karena Lurah tidak memiliki wewenang memberhentikan di luar aturan yang ada dalam Peraturan Bupati maka harus diselesaikan melalui Badan Permusyarawatan Kalurahan (Bamuskal) setempat. Bamuskal harus berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk membuat keputusan terkait jabatan dukuh Mendak.
"Yang jelas, tadi masyarakat sudah tidak berkehendak Ari Susanti menjadi Dukuh. Tetapi itu harus melalui proses di forum, karena jika tergesa-gesa keputusan tersebut bisa digugat melalui jalur hukum," tandas dia.
Dukuh Mendak, Ani Susanti menandaskan dirinya tetap masih ingin menjadi dukuh. Apapun itu dirinya meminta maaf kepada masyarakat karena dirinya hanya manusia biasa. Dirinya membuka diri untuk menerima kritik dari masyarakat demi kemajuan Mendak.
Ketika demonstrasi usai, warga dengan tertib membubarkan diri. Bahkan mereka langsung mengambil dan merapikan kursi sebelum diangkut dengan mobil bak terbuka. Sebagian warga langsung membersihkan sampah bekas snak yang berserakan.
Kontributor : Julianto