Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono: Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Maksimal 5,5 Juta Ton

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan sejakNovember 2021.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:09 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono: Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Maksimal 5,5 Juta Ton
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melakukan kunjungan kerja ke Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul pada Jumat (28/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Sebagai informasi, dari sistem kontrak itu, pemerintah akan memungut PNBP untuk kegiatan pascaproduksi. Sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

"Saya berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak