Lebih lanjut, disampaikan Zaenur, ketika memang perubahan Undang-undang Tipikor itu dilakukan maka kejaksaan dapat memberikan aspirasinya. Khususnya untuk tindak pidana korupsi kecil yang tidak selalu harus dilakukan pidana badan.
Kendati demikian, sudah sepantasnya tetap harus ada hukuman yang kemudian dapat memberikan efek jera kepada para koruptor itu. Misal saja seperti denda tinggi yang harus dibayarkan.
Zaenur menambahkan bahwa ada hal penting kemudian perlu dipahami oleh Jaksa Agung dalam pernyataannya itu. Terkait dengan nominal Rp50 juta yang bukan uang kecil untuk skala walaupun mungkin berbeda jika lihat dari tingkat pusat.
"Menurut saya yang dimaksud kecil itu berapa oleh kejaksaan, dan kalau membuat usulan harus dengan kajian dahulu begitu," pungkasnya.
Baca Juga:Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang