Ketiga berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. CP ikut memukul pelat nomor lalu pelatnya dipukulkan ke kaca bagian belakang sampai pecah.
"Dia ini bukan korban dan hanya ikut-ikut merusak karena terprovokasi," paparnya.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan akan ditahan. Sebab, mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga:Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul