Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Curhat Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang

Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS

Galih Priatmojo
Senin, 31 Januari 2022 | 18:07 WIB
Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Curhat Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak