Klaster PTM Semakin Meluas, 18 Sekolah di DIY Terpapar Covid-19

Didik menambahkan, dari 18 sekolah yang terpapar COVID-19, hanya dua yang akhirnya ditutup secara menyeluruh.

Eleonora PEW
Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:52 WIB
Klaster PTM Semakin Meluas, 18 Sekolah di DIY Terpapar Covid-19
Kadisdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan tentang klaster sekolah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (04/02/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Klaster penularan COVID-19 di DIY dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) nampaknya semakin meluas. Saat ini tercatat sudah 18 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar virus tersebut.

"Kemarin aja sudah ada 18 sekolah yang terdeteksi [covid-19]," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (04/02/2022).

Menurut Didik, ke-18 sekolah tersebut tersebar di SMA, SMK hingga SMP. Diantaranya SMAN 8 Yogyakarta, SMAN9 Yogyakarta, SMAN 7 Yogyakarta, SMA 2 Bantul dan SMP/SMA Al Azhar serta SMPN Depok.

Namun dari 18 sekolah tersebut sebenarnya tidak semuanya masuk kategori klaster. Sebab di salah satu sekolah hanya satu siswa yang terpapar COVID-19.

Baca Juga:Dua Sekolah di Sleman Harus BDR Usai Ditemukan Kasus Covid-19

"Sakjane (sebenarnya-red) belum klaster sekolah tapi kadang hanya anak satu datang ke sekolah dan sakit dari rumah. Tapi tidak serta merta ketika kita skrinign teman sekelasnya itu terpapar. Hanya kadang anak itu sendiri. Jadi tidak bisa dikatakan klaster," ungkapnya.

Didik menambahkan, dari 18 sekolah yang terpapar COVID-19, hanya dua yang akhirnya ditutup secara menyeluruh untuk sterilisasi. Diantaranya SMAN 8 Yogyakarta dan SMAN 2 Bantul.

Sekolah juga melakukan skrining kepada para siswa di sekolah. Di SMAN 2 Bantul misalnya, seluruh siswanya ditracing pada Jumat ini setelah 17 siswanya dinyatakan positif COVID-19.

"Permintaan SMA 8 ditutup lima hari, kemudian sekarang SMA 2 Bantul. Kelasnya pasti ditutup sementera kita sterilisasi. Kalau anak dalam satu kelas ya ikut PJJ (pembelajaran jarak jauh-red)," ungkapnya.

Didik memastikan, semakin meluasnya kasus COVID-19 membuat kebijakan PTM 50 persen wajib diberlakukan secara menyeluruh. Sekolah diperbolehkan membuat kebijakan shift dalam penerapan PTM 50 persen.

Baca Juga:141 Sampel Diperiksa, Probable Omicron di DIY Capai 115 Kasus

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Dalam surat edaran itu, DIY yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat menerapkan PTM 50 persen.

"PTM 50 persen kan baru berjalan kemarin dimulai Rabu (03/02/2022) ini berarti tiga hari. Sudah dilaksanakan di masing-masing sekolah. Jadi sementara itu pertemuannya di kelas 50 persen tapi dilaksanakan dua kali dengan model waktu jam pelajaran kita kurangi dari 45 menit jadi 35-25 menit," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

REKOMENDASI

News

Terkini