"Kalau dirupiahkan kurang lebih di pasaran Jogja kilogram kurang lebih Rp7 juta. Berarti 7 kali 2.000 (kilogram) berarti Rp14 miliar kalau untuk pasaran Jogja," tuturnya.
Adhi mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja di Aceh tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut kasus yang juga sudah diungkap jajarannya beberapa bulan lalu tepatnya Desember 2021 kemarin.
Saat itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 7,5 kilogram. Dengan meringkus setidaknya ada lima tersangka.
"Ini rangkaian yang kasus sebelumnya itu. Nah ini satu rangkaian dari mulai penyalahgunaan, makanya kita temukan lintingan terus mengembang sampai dengan lahannya," terangnya.
Baca Juga:Dilaporkan Pakai Pil Koplo, Muhammad Taufik Dibekuk Saat Main PS di Rental Playstation
Terbaru setidaknya ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Dengan satu orang tersangka masih di bawah umur terkait dengan penyalahgunaan ganja.
Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menuturkan pengungkapan terbaru ini merupakan terbesar yang pernah ditangani oleh Polda DIY dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Mengingat barang bukti sendiri yang mencapai angka kurang lebih dua ton.
"Ini pengungkapan dari hulu sampai ke hilir. Sejumlah barang bukti dua ton lebih. Jadi ini merupakan kalau kita lihat data dalam 10 tahun terakhir ini pengungkapan terbesar yang dapat dilakukan oleh Polda DIY," kata Asep.
Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Ini Sosok Pemuda Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar SMP Jember, Alasannya Mengejutkan