Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi

kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:47 WIB
Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi
Pelaku pencurian burung Rp6 juta berinisial B (30), saat berbicara ke awak media di sela konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (9/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Pertama 2020 itu terjerat kasus pencurian laptop dan handphone. Sementara 2021 kembali terlibat kejahatan dengan membawa sajam dan masuk penjara," ujat Nuri. 

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, dua buah sangkar burung, satu sepeda motor, satu kaos biru dan satu buat jaket berwarna biru. 

Motif pelaku sendiri karena terhimpit ekonomi. Nuri mengatakan bahwa pelaku tidak bekerja sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya dengan cara mencuri. 

Dalam kesempatan itu, pelaku B mengaku terpaksa melakukan pencurian dua burung itu. Meski tidak tahu bahwa jenis burung tersebut cukup mahal, berapapun hasilnya digunakan untuk biaya hidup. 

Baca Juga:Polisi Tangkapi Warga Desa Wadas, Satu Anggota LBH Jogja dan 63 Warga Masih Ditahan

"Saya tidak tahu kalau mahal, jadi saya curi karena butuh uang saja," kata B yang sedari awal menggunakan topeng kain hitam. 

Atas perbuatan B, dirinya dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nuri Ariyanto mengatakan ancaman hukuman yaitu penjara paling lama lima tahun. 

"Pelaku ini baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu. Atas aksi pencuriannya itu, ancaman hukuman penjara lima tahun," ungkap Nuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak