Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi

kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:47 WIB
Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi
Pelaku pencurian burung Rp6 juta berinisial B (30), saat berbicara ke awak media di sela konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (9/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan B, dirinya dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nuri Ariyanto mengatakan ancaman hukuman yaitu penjara paling lama lima tahun. 

"Pelaku ini baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu. Atas aksi pencuriannya itu, ancaman hukuman penjara lima tahun," ungkap Nuri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak