Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi

kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:47 WIB
Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi
Pelaku pencurian burung Rp6 juta berinisial B (30), saat berbicara ke awak media di sela konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (9/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan B, dirinya dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nuri Ariyanto mengatakan ancaman hukuman yaitu penjara paling lama lima tahun. 

"Pelaku ini baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu. Atas aksi pencuriannya itu, ancaman hukuman penjara lima tahun," ungkap Nuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak