Beraksi Curi Burung Senilai Rp6 Juta, Residivis Asal Jogja Kembali Diringkus Polisi
kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:47 WIB
Atas perbuatan B, dirinya dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nuri Ariyanto mengatakan ancaman hukuman yaitu penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku ini baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu. Atas aksi pencuriannya itu, ancaman hukuman penjara lima tahun," ungkap Nuri.