Restoran Hanya Boleh Buka 60 Persen, Penerapan Peduli Lindungi Diperketat

Pengetatan pemanfaatan Peduli Lindungi, menurut Noviar sangat penting. Sebab masih banyak restoran yang belum memiliki QR Code Peduli Lindungi.

Galih Priatmojo
Rabu, 09 Februari 2022 | 18:24 WIB
Restoran Hanya Boleh Buka 60 Persen, Penerapan Peduli Lindungi Diperketat
Kenuna Eatery mengurangi kapasitas makan ditempat pasca PPKM Level 3 DIY, Rabu (09/02/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pascapenerapan PPKM level 3 di DIY pada 8-14 Februari 2022, pengawasan restoran dan tempat makan semakin ditingkatkan. Restoran dan warung makan hanya diperbolehkan membuka 60 persen dari total kapasitasnya hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu makan atau dine in maksimal 60 menit.

Penerapan aplikasi Peduli Lindungi pun akan semakin diperketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin masifnya penularan COVID-19 di DIY sejak beberapa minggu terakhir.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 DIY, ada tambahan 531 kasus baru pada Rabu (09/02/2022) ini. Penambahan ini paling tinggi sejak beberapa minggu terakhir. 

"Kami akan membagi empat shift satu hari untuk melakukan pemeriksaan terutama di industri restoran atau tempat lainnya," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu Siang.

Baca Juga:Datangi Mapolda DIY, Aliansi Solidaritas Wadas Minta Aksi Represif Aparat Dihentikan

Pengetatan pemanfaatan Peduli Lindungi, menurut Noviar sangat penting. Sebab masih banyak restoran yang belum memiliki QR Code Peduli Lindungi. Ada pula restoran yang sudah memiliki aplikasi tersebut namun tidak digunakan untuk memindai pengunjung.

Padahal sesuai Perda Penanggulangan COVID-19, pelanggaran prototol kesehatan (prokes) akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi pidana berupa ancaman hukuman denda paling banyak Rp 50 juta serta ancaman kurungan 6 bulan.

"Pelanggaran langsung ditindak melalui operasi yustisi dengan acaman tempiring. Nah itu kita bawa ke pengadilan," ungkapnya.

Secara terpisah, General Manager Kunena dan Bhumi, Tia Roten mengungkapkan restoran tersebut mentaati peraturan pemerintah dalam penerapan prokes. Mulai dari mengurangi kapasitas pengunjung hanya 60 persen hingga penggunaan Peduli Lindungi serta aturan dine in atau makan di tempat.

"Meski kami baru buka kembali setelah vakum setahun, kebijakan baru PPKM level 3 di DIY tetap kami taati agar pandemi ini bisa segera berakhir karena kami sebagai pelaku usaha, [ppkm] adalah kebijakan yang terbaik di masa pandemi," jelasnya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Anggap Covid-19 Sandiwara NKRI, Ini Penjelasannya

Tia menambahkan, alih-alih menyerah pada pandemi, pelaku usaha mencoba berpikir kreatif dan inovatif. Pembatasan makan di tempat coba diatasi dengan penyediaan menu ready to eat atau siap makan.

Produk-produk groceries yang sehat juga lebih banyak disediakan untuk dibawa pulang. Dengan demikian bisa mengurangi kerumunan di restoran untuk makan di tempat.

"Masyarakat bisa berbelanja menu siap makan untuk dibawa pulang, lebih aman karena tidak perlu makan di tempat. Juga menghindari pemakaian alat makan untuk membatasi tamu berlama-lama di resto untuk dine in," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak