"Pajak dia bayar tapi izinnya tidak ada. Bahkan ada yang melanggar aturan tapi pajaknya tetap dipungut. Nah ini kan tidak konsisten," ujarnya.
Menurutnya akan lebih baik jika fokus utama dari persoalan reklame itu adalah penertiban terlebih dulu. Bukan justru tetap menarik pajak jika masih melanggar aturan yang ada.
Hal itu, lanjut Noviar, harus disinkronkan terlebih dulu. Sebab fokus penarikan pajak pendapatan reklame itu lantas seolah memberikan keleluasan bagi baliho-baliho yang dilihat dari realitanya sebenarnya melanggar ketentuan.
Padahal jika dibiarkan maka dari segi keselamatan juga akan sangat membahayakan. Mengingat konstruksi yang belum diperhatikan atau diawasi secara maksimal saat pembangunan.
Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
"Kayak kemarin yang sampai roboh di Condongcatur itu, kan memang ternyata tidak berizin sehingga konstruksinya juga menyalahi. Itu karena izinnya tidak ada," tuturnya.
![Proses evakuasi baliho ambruk di simpang empat Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (12/1/2022) siang. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/12/30074-baliho-ambruk-di-jalan-gejayan.jpg)
"Jadi seharusnya ketika dia tidak atau melanggar aturan maka dia tertibkan dulu jangan dipungut pajak dulu. Ini yang harusnya disinkronkan terlebih dahulu bahwa kalau misalnya dia mempunyai izin baru dia dipungut pajaknya, tetapi kalau dia tidak mempunyai izin ya izinnya dulu dibereskan baru pajaknya," sarannya.
Kendati demikian, Noviar memastikan tetap akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemui. Termasuk dengan terus mencari dan memanggil pemilik yang bersangkutan jika memang melanggar atau tidak berizin.
"Penindakan kita misal dia tidak berizin nanti kita suruh bongkar sendiri dalam waktu 15 hari, kemudian juga kita berikan peringatan kedua, lalu peringatan ke satu, baru kita lakukan pembongkaran," pungkasnya.
Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu