Disampaikan Noviar, total 1.500 reklame tidak berizin tadi adalah reklame yang berkonstruksi. Tidak mencakup dengan reklame tidak berkonstruksi.
"Untuk 1.500 itu yang berkonstruksi saja. Kalau yang kecil-kecil banyak sekali," ucapnya.
Dalam pengawasan dan pendataan yang sudah sering dilakukan Satpol PP DIY ada beberapa tanda atau ciri yang kemudian mengindikasikan bahwa sebuah baliho yang berdiri itu menyalahi aturan. Salah satu yang dapat diperhatikan adalah terkait dengan letak bangunan atau konstruksi reklame itu sendiri.
Noviar mengatakan jika ada sebuah baliho yang kemudian didapati letaknya melintang ke sebuah jalan hampir sudah bisa dipastikan bahwa reklame itu menyalahi izin. Bahkan dimungkinkan juga malah belum berizin sama sekali.
Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
"Ketika dia (reklame) letaknya melintang jalan atau menyebrang jalan itu sudah pasti izinnya menyalahi. Sudah dipastikan itu," tegasnya.
Sebab, kata Noviar sudah ada aturan baku terkait dengan konstruksi reklame yang diatur dalam Perda tadi.
"Dia (reklame) tidak boleh terpasang di trotoar, tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang vertikal harus horizontal searah dengan jalan. Ketika itu ada ditemui berarti salah izin atau tidak berizin sama sekali semuanya," ungkapnya.
Tak Bisa Langsung Ditertibkan
Dengan kondisi yang ada tersebut, Satpol PP DIY sebenarnya tidak lantas tinggal diam begitu saja. Pengawasan dengan cara operasi non-yustisi juga terus dilakukan.
Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu
"Kami dari Satpol-PP melakukan pengawasan dengan cara operasi non yustisi. Dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pemasangan baliho yang tanpa izin," ucapnya.