Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos

Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP DIY ada ribuan baliho tak berizin alias ilegal yang berdiri di pinggir jalan-jalan Jogja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Perizinan khususnya rekomendasi dari pemilik jalan memang kadang yang menghambat lengkapnya syarat izin tersebut. Sebab mengurus atau mendapatkan rekomendasi pun memerlukan waktu yanga tidak sebentar.

"Ini yang memperpanjang, karena prosesnya jadi panjang di sini. Namun tetap harusnya ya izin dulu. Karena setelah izin keluar umpama rekom dan lain sebagainya itu keluar kalau sekarang PBG-nya keluar proses pemasangan kan harus diawasi oleh PU," ungkapnya. 

"Mulai dari spesifikasi, teknisnya konstruksi kemudian hingga ke kedalaman dia menanam sekian, ketinggian sekian berapa yang harus ditanam itu kan ada spesifikasinya. Nah waktu gali juga harus ada pemberitahuan ke PU mau gali ya dicek," tandasnya.

Ribuan Baliho di DIY Tak Berizin dan Langgar Aturan

Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

Munculnya baliho ilegal alias tak berizin nyatanya tidak hanya terjadi di Kabupaten Sleman. Catatan memprihatinkan dihimpun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pendataan yang sudah dilakukan selama satu tahun terakhir tepatnya pada 2021 kemarin ada ribuan baliho yang tidak berizin.

"Kalau yang kami lakukan pendataan sampai di akhir tahun 2021 kemarin. Lebih kurang ada 1.500 baliho yang sebenarnya tidak ada izinnya," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada SuaraJogja.id

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

Ada berbagai macam indikasi pelanggaran dari temuan ribuan baliho itu. Selain tidak memiliki izin sama sekali, ada pula baliho yang ternyata izinnya telah habis serta menyalahi izin baik dari segi konstruksi dan lain sebagainya.

"Ada indikasi yang izinnya sudah habis, ada yang menyalahi izin dan ada yang tidak mempunyai izin sama sekali. Memang hasil pendataan kami baliho-baliho ini banyak sekali yang tidak punya izin terutama di Jalan Nasional," terangnya.

Noviar menuturkan bahwa pendirian baliho sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertibam Umum dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu yang tercantum di sana berkaitan dengan tertib jalan.

Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

Di dalam tertib jalan itu kemudian ada aturan lebih lanjut memgenai pemasangan berbagai iklan outdoor tersebut. Mulai dari baliho, spanduk, banner dan lain sebagainya yang dalam hal ini dilaksanakan di pinggir jalan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak