Korban luka-luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Luka Kecelakaan Karambol di Bantul
Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.
Eleonora PEW
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:40 WIB

BERITA TERKAIT
Jasa Raharja: Kendaraan Berkeselamatan Jadi Kunci Kesuksesan Mudik Aman Sampai Tujuan
29 Maret 2025 | 07:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini