"Peningkatan PPKM Level 3 juga sudah diterapkan, bahkan beberapa pembatasan kembali diterapkan semua itu untuk menekan laju penularan virus. Kebijakan ini bukan untuk mempersulit ekonomi masyarakat, namun agar tidak ada lonjakan kasus seperti tahun lalu ketika Delta menyerang hingga semua klabakan karena virus tersebut,'' paparnya.
Huda menambahkan, DPRD DIY segeramengesahkan Rancangan Perda DIY tentang penanganan COVID-19 setelah mendapatkan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri.
"Perda tersebut diharapkan bisa mempermudah fungsi koordinasi aturan ikutan dalam rangka penanganan pandemi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Probable Omicron Capai 756 Pasien, DIY Tambah 1.065 Kasus COVID-19 Baru