SuaraJogja.id - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Padukuhan Kedung Buweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Senin (14/2/2022).
Di lokasi tersebut pada Minggu (6/2/2022) terjadi kecelakaan lalu lintas di mana sebuah bus pariwisata Mercedes Benz berpelat nomor AD 1507 EH asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menabrak tebing hingga menyebabkan 13 orang tewas.
Dari hasil olah TKP hari ini, KNKT mengimbau agar rute ke destinasi wisata di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipasang rambu hazard.
"Pemasangan rambu hazard pada lintasan destinasi wisata di seluruh Provinsi DIY, tidak hanya di sini saja (Jalan Dlingo-Imogiri," ungkap Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT Ahmad Wildan kepada wartawan.
Baca Juga:Pascakecelakaan Maut, Komunitas Trail Adventure Bantul Pasang Seribu Ban Bekas di Kawasan Bukit Bego
Kemudian, pemasangan rambu hazard itu, kata Wildan, ke depannya akan menjadi kebijakan (policy) dan pedoman (guideline action). Pedoman untuk membuat kebijakan dan tindakan kaitannya dengan keselamatan berlalu lintas.
"Jadi (pemasangan rambu hazard) akan jadi sebuah policy dan guideline action," ujarnya.
Selain itu, jawatannya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul untuk memasang papan peringatan kepada pengemudi agar menggunakan gigi rendah saat di jalan menurun. Permintaan itu pun sudah disetujui oleh Dishub Bantul.
"Tadi sudah disepakati Dishub, kami akan memberi edukasi kepada pengemudi, bagaimana memindahkan gigi di jalan menurun. Itu yang bisa kami kerjakan," katanya.
Tidak berhenti di situ, di dekat Bukit Bego juga dibuat jalur penyelamat dan kolam jebakan. Meski saat ini sudah ada ban bekas yang tersusun namun kolam jebakan akan ditata lebih lanjut supaya lebih bagus dan aman.
"Jadi yang akan kami desain adalah kolam jebakan. Sehingga ketika masuk (ada kecelakaan) penumpang tidak akan terlempar keluar," terangnya.
Menurutnya, bila penumpang terlempar keluar ketika terjadi kecelakaan dapat masuk ke jurang yang ada di sebelah kiri. Kedalaman jurang sendiri mencapai 10 meter.
"Sehingga kalau menabrak tebing (dan penumpang) terlempar bisa masuk ke jurang sedalam 10 meter yang ada di sebelah kiri," ujar dia.
Menyoal pemasangan ban-ban bekas, menurutnya, masih menimbulkan risiko. Risikonya adalah saat terjadi kecelakaan di celah pertama maka ban bekas bisa menghentikan putaran roda.
"Yang membahayakan ialah inersia atau kelembaman yakni kecenderungan semua benda fisik untuk menolak perubahan terhadap keadaan geraknya. Artinya ketika terjadi tabrakan orangnya akan terlempar ke depan semua. Apalagi penumpang kendaraan di Indonesia jarang menggunakan sabuk pengaman," terangnya.
Untuk itu, ban bekas yang sudah tersusun akan ditata. Ia menegaskan bahwa ban-ban tersebut tidak akan dihilangkan.
"Kami akan tatalah, kami apresiasi bantuan dari masyarakat dan akan diperbaiki dan dikembangkan," imbuhnya.