Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan dilimpahan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Ya benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka dengan inisial MS atau (S),” kata Deny, Senin (14/2/2022).
Deny menuturkan penahanan sendiri bakal dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa tahanan itu terhitung sejak Senin (14/2/2022) hari ini sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan S didasari pada dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini terdakwa masih akan menjalani masa isolasi terlebih dulu. Sembari memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar sehat selain dari pemeriksaan antigen juga.
"Setelah kami menerima tahanan ini adalah prosedur isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Sebelum masuk (terdakwa S) sudah kami antigen dan hasilnya negatif," tuturnya.
Terkait dengan agenda persidangan, kata Deny masih akan menunggu surat dari pengadilan maupun dari kejaksaan.