Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran

Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin.

Galih Priatmojo
Rabu, 16 Februari 2022 | 11:59 WIB
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Kita selalu optimis dan yakin bahwa kita bisa bergotong royong dan bersinergi menangulangi COVID-19 ini secara bersama sama, sehingga peningkatan kasus terkonfirmasi positif di wilayah diy ini bisa ditekan," ungkapnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut memang sengaja dibuat untuk mengantisipasi jika terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19. Dengan adanya payung hukum tersebut maka DIY jauh lebih siap menghadapi pandemi.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Pemda seharusnya sudah bisa mulai bekerja. Sehingga ada upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.

"Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prokes. Selain itu memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masya dari dampak pandemi," imbuhnya.

Baca Juga:Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak