"Kemudian pada pukul 06.00 WIB tersangka ke kamar mandi untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil, ada cairan lagi yang keluar dan tidak berapa lama setelah itu, orok itu keluar bersamaan dengan darah," terangnya.
Lantas tersangka keluar dari kamar mandi untuk mengambil gunting guna memotong tali pusar orok tersebut. Tersangka memotongnya sendiri di kamar mandi.
"Saat keluar, kondisi oroknya sudah tidak bergerak, matanya tertutup, mulut tertutup, dan tersangka tidak bisa memastikan orok itu masih bernapas atau tidak. Namun tersangka sempat memeriksa napas bayi dengan meletakkan telunjuknya di bawah hidup bayi namun ia tidak bisa merasakan hembusan napasnya," ungkap dia.
Setelah menggugurkan kandungannya, ASV bercerita ke kekasihnya AND dan mereka sepakat untuk memakamkan jasad orok tersebut di sana. Setelah itu mereka sempat mencari lokasi untuk menguburkan bayinya.
Baca Juga:Pembuang Orok di Kasihan Bantul Terungkap, Konsumsi Banyak Obat untuk Gugurkan Kandungan
"Akhirnya mereka sepakat untuk menguburkannya di Makam Ngasem, Canden, Jetis, Bantul. Untuk batu nisannya dibeli lewat marketplace juga," katanya.
Saat ini ASV sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Bantul. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 194 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.32/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.