Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi

Atas perbuatannya itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:15 WIB
Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK di dalam menuntut meskipun terdakwa itu sebenarnya sangat merugikan KPK termasuk citra KPK, kepercayaan publik kepada KPK maupun keputusan publik kepada pemberantasan korupsi secara umum. Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK itu ternyata hanya dituntut 4 tahun dua bulan," sambungnya.

Mirisnya, ketidakseriusan itu kemudian diikuti oleh putusan hakim dalam melayangkan putusannya. Padahal sebenarnya mejalis hakim bisa saja memutus terdakwa melebihi apa yang dituntut oleh JPU atau memberikan pidana secara maksimal.

"Tentu untuk menilai itu harus dengan menilai pertimbangan hukumnya dan saya tidak melihat pertimbangan hukum yang kuat, yang menjadi dasar sehingga hakim hanya memutus 3 tahun 6 bulan itu," tuturnya.

Baca Juga:Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado

Ditambahkan Zaenur, JPU diharapkan untuk mengambil langkah banding untuk lebih memaksimalkan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Harapannya ya JPU mengajukan banding agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi oleh majelis hakim di tingkat banding nanti untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap eks Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim Jaksa KPK.

Baca Juga:Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak