Secara administratif Kabupaten Nunukan di kelilingi oleh selat, Kabupaten dan Negara lain. Batas administrasi Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara : Negara Malaysia Bagian Timur (Sabah)
- Timur : Laut Sulawesi
- Selatan : Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau
- Barat : Negara Malaysia Bagian Timur (Serawak)
3. Pusat Pertumbuhan Baru
Nunukan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan pertumbuhan baru di utara Pulau Kalimantan, khususnya sebagai pusat perdagangan internasional dan industri ASEAN Timur.
Secara geografis,kabupaten Nunukan terletak di paling utara Propinsi Kalimantan Timur dan juga Pulau Kalimantan, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetanga, yakni Negara Bagian Serawak dan Negara Bagian Sabah (Malaysia) serta jalur pelayaran internasional di selat Makasar.
Baca Juga:Orangtua Perlu Waspada, Anak Chubby Ternyata Berisiko Alami Hiperinfeksi saat Terinfeksi Covid-19!
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah membuat kebijakan pengembangan sarana dan prasarana perikanan, kebijakan ini diarahkan untuk menunjang pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal dalam upaya peningkatan pendapatan pendapatan pembudidaya ikan dan nelayan.
Peningkatan fasilitas maupun kapasitas sarana dan prasarana kelautan dan perikanan ini sangat strategis untuk meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan, serta mendorong berkembangnya usaha perikanan rakyat dan membantu tercapainya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan usaha perikanan.
4. Penggunaan Kartu Lintas Batas
Dulu masyarakat yang bermukim di Kalimantan dapat bepergian langsung ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya seperti warga di Dusun Aruk yang perlu berbelanja beragam jenis barang ke Lundu dan Kuching di Malaysia. Adapun jarak ke Malaysia hanya belasan kilometer.
Ada pintu perbatasan yang terletak antara wilayah Aruk dan Biawak. Pintu perbatasan tersebut menjadi perbatasan resmi antara Indonesia dan Malaysia yang telah dioperasikan sejak 2011 silam. Sejak itu, mobilitas antarnegara harus memenuhi protokol yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:Reaksi Asosiasi terhadap Maraknya Barang Palsu di E-commerce Indonesia
Indonesia dan Malaysia mengikuti aturan internasional agar dapat melintasi batas Negara. Penduduk yang berada di wilayah perbatasan yang sering bepergian ke Negara tetangga juga membutuhkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).
KILB merupakan sebuah kartu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Adapun perantaranya melalui kantor pabean yang membawahi pos pemeriksaan lintas batas. Warga perbatasan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan berhak untuk mendapatkan KILB.
Demikian penjelasan mengenai Pulau Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia. Sebagai wilayah perbatasan, Pulau Kalimantan jelas memegang kunci dalam menjaga keamanan negara dari ancaman pihak luar. Hubungan harmonis antara Malaysia dan Indonesia perlu terus dipupuk agar kawasan perbatasan dapat terus aman dan damai.