2. Batas Kalimantan Timur
Kalimantan Timur (Kaltim) adalah kawasan di sebelah timur Pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, khususnya negara bagian Sabah dan Serawak.
Kaltim memiliki luas 245.237.8 Km² atau satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura. Kaltim memiliki 10 kabupaten, 4 kota, 97 kecamatan dan 1.276 desa /kelurahan. Di antara kesepuluh kabupaten tersebut salah satunya adalah Kabupaten Nunukan dengan ibukota Nunukan.
Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah hasil pemekaran Wilayah Kabupaten Bulungan yang wilayahnya berhubungan langsung dengan Negara Malaysia.
Baca Juga:Orangtua Perlu Waspada, Anak Chubby Ternyata Berisiko Alami Hiperinfeksi saat Terinfeksi Covid-19!
Kabupaten Nunukan terdiri dari wilayah Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan daratan Nunukan. Secara administratif, Nunukan terbagi ke dalam 15 wilayah kecamatan, yaitu: Kecamatan Nunukan yang melingkupi Pulau Nunukan dan sebagian daratan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat,Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan.
Secara administratif Kabupaten Nunukan di kelilingi oleh selat, Kabupaten dan Negara lain. Batas administrasi Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara : Negara Malaysia Bagian Timur (Sabah)
- Timur : Laut Sulawesi
- Selatan : Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau
- Barat : Negara Malaysia Bagian Timur (Serawak)
3. Pusat Pertumbuhan Baru
Nunukan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan pertumbuhan baru di utara Pulau Kalimantan, khususnya sebagai pusat perdagangan internasional dan industri ASEAN Timur.
Secara geografis,kabupaten Nunukan terletak di paling utara Propinsi Kalimantan Timur dan juga Pulau Kalimantan, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetanga, yakni Negara Bagian Serawak dan Negara Bagian Sabah (Malaysia) serta jalur pelayaran internasional di selat Makasar.
Baca Juga:Reaksi Asosiasi terhadap Maraknya Barang Palsu di E-commerce Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah membuat kebijakan pengembangan sarana dan prasarana perikanan, kebijakan ini diarahkan untuk menunjang pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal dalam upaya peningkatan pendapatan pendapatan pembudidaya ikan dan nelayan.