Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik

Sebelumnya aturan mengenai pengeras suara di masjid jadi ramai setelah dikaitkan dengan gonggongan anjing

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:42 WIB
Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik
Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Aturan tentang volume pengeras suara di masjid hingga pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang analogi suara toa masjid dengan gonggongan anjing masih menjadi polemik hingga saat ini. 

Diminta tanggapan terkait hal tersebut, Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii enggan memberikan komentar lebih jauh. Namun dalam kesempatan ini Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut memilih untuk memberi pesan khususnya kepada para pejabat publik. 

"Ya pokoknya apa, bangun budaya kearifan. Terutama pejabat publik ya," kata Buya Syafii saat ditemui di kediamannya, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (25/2/2022).

Hal itu disarankan Buya bukan tanpa alasan. Budaya kearifan itu harus dibangun agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat nantinya. 

Baca Juga:Kuasai Afghanistan, Buya Syafii Maarif Sebut Taliban Bawa Keping Neraka

Terlebih dalam hal ini para pejabat publik yang kerap kali memberikan sebuah pernyataan terkait dengan aturan-aturan baru yang dibuat.

"Sehingga tidak menimbulkan pro kontra, kontroversi, itu aja. Bangun budaya kearifan. Itu penting. Pakai bahasa hati," ucapnya.

Diketahui bahwa edaran terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid itu telah diketok oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (21/2/2022) lalu.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bHa aturan ini dibuat salah satunya untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis. 

Namun, ia menekankan aturan itu buka melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Ia bilang hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel.

Baca Juga:5 Potret Sederhana Buya Syafii Maarif, Naik KRL Hingga Pakai Celana Ditambal

Dia mengatakan aturan ini juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Ia menekankan demikian karena di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya.

Yaqut pun melontarkan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

Kementerian Agama (Kemenag) pun sudah mengklarifikasi soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan pernyataan kontroversial karena dianggap telah menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Hal itu diungkapkan Yaqut menyusul diterbitkannnya Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar mengklaim jika pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dia pun menyayangkan ramainya pemberitaan soal Yaqut membandingkan dua hal tersebut.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak