Mengutip apa yang dikatakan oleh Schatz (2007), Yudi menyebut bahwa penanganan bukti digital lebih sulit dibandingkan penanganan barang bukti fisik.
Namun selama ini, sejumlah regulasi yang ada di Indonesia masih berorientasi pada barang bukti fisik. Aspek penyimpanan, pencatatan informasi, kontrol aksesibilitas terhadap bukti digital, hanya diterapkan untuk kepentingan dokumentasi barang bukti fisik.
"Sementara untuk bukti digital yang sifatnya file biner masih perlu sinkronisasi dengan regulasi yang ada," tuturnya.
Ada kesenjangan mekanisme dalam penanganan barang bukti digital dibandingkan dengan barang bukti fisik.
"Ketidaksempurnaan proses penanganan bukti digital ini dapat berdampak pada hilangnya kredibilitas penegak hukum serta integritas barang bukti digital yang ditanganinya," ungkapnya.
Karena itu, diperlukan adanya kontribusi dari akademisi untuk memberikan solusi bagi terbangunnya kerangka kerja penanganan barang bukti. Baik untuk bukti fisik maupun bukti digital, yang akan mendukung aktivitas investigasi digital.
Di dalam penanganan kasus, barang bukti elektronik (fisik) dan bukti digital adalah bagian dari proses investigasi yang saling melengkapi satu sama lain. Demikian juga pada saat proses peradilan, keduanya menjadi satu kesatuan dari proses investigasi.
Penegak Hukum di Indonesia Harus Tingkatkan Pemahaman Atas UU ITE
Untuk wilayah hukum Indonesia, barang bukti digital telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga saat ini, Indonesia memiliki UU ITE, yaitu UU No 11 Tahun 2008 serta perubahannya melalui UU No 19 Tahun 2016 sebagai UU yang mengatur segala hal tentang teknologi informasi yang berlaku di Indonesia.