Update Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Pakem, ORI DIY Sebut Ada Maladministrasi dan Kemungkinan Sanksi

Sebelumnya warga binaan di lapas Pakem melaporkan adanya dugaan kekerasan di dalam lapas kepada ORI DIY

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:58 WIB
Update Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Pakem, ORI DIY Sebut Ada Maladministrasi dan Kemungkinan Sanksi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima aduan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memastikan bahwa proses investigasi terkait dugaan tindak penyiksaan warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem masih berlanjut. 

Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi mengatakan terbaru tim pemeriksa baru saja menyelesaikan draf pertama untuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Dari laporan tersebut disimpulkan bahwa memang ada maladministrasi dalam peristiwa dugaan penganiayaan WBP di Lapas Pakem tersebut.

"Jadi untuk lapas Narkotika tim pemeriksa baru saja minggu lalu menyelesaikan draf pertama LAHP. Kesimpulannya ada maladministrasi tentu saja tapi detailnya seperti apa saya masih harus koreksi lagi," kata Budi kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Disampaikan Budi, draf pertama LAHP itu setidaknya masih membutuhkan dua hingga tiga kali koreksi terlebih dulu. Sebelum hasilnya secara lebih detail dapat diumumkan kepada publik.

Baca Juga:Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan

Namun, ia memastikan bahwa memang ada maladministrasi dalam kejadian yang melibatkan sejumlah WBP itu. Terlebih dengan ketidakadaan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur di dalamnya.

"Tapi yang pasti dari kajian temen-temen pemeriksa itu terdapat maladministrasi dalam kejadian itu. Karena memang SOP-nya engga ada. Cuma pasti detailnya seperti apa, bagaimana urut-urutannya itu nanti akan kita sampaikan setelah final LAHP-nya," ungkapnya. 

Budi menuturkan bahwa LAHP itu nantinya akan diserahkan Ombudsman kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY. Tujuannya sebagai bagan untuk mengambil sejumlah langkah tindaklanjut terkait dengan kejadian tersebut.

Tindaklanjut itu, kata Budi, dapat sifatnya administratif berupa sanksi. Maupun bersifat sistemik yakni perbaikan-perbaikan sistem yang dinilai perlu dilakukan.

"Karena tentu kemudian kalau diberikan bibit pembinaan tapi tidak dilakukan perbaikan sistemnya kan akan terulang lagi, percuma juga gitu kan. Maka ada dua itu kemungkinan sarannya," terangnya. 

Baca Juga:Update Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem, ORI DIY Kini Sedang Susun LAHP

Hingga saat ini Budi menyebut ORI masih belum dapat menyampaikan saran mengenai temuan tersebut. Sebab masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dulu dari susunan draf LAHP tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak