SuaraJogja.id - Kasus kepemilikan pabrik narkoba di Sonopakis Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul telah disidangkan. Persidangan sendiri berlangsung terpisah-pisah ada yang di Bantul dan beberapa kota lain tergantung lokasi terdakwa.
Hari Senin (7/3/2022) ini, sidang dengan 3 terdakwa masing-masing L Sutanto kuncoro alias Dawud, Joko Slamet Riyadi Widodo dan Wisnu Zulan Adi Purwanto diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminnudin dengan Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi dan kawan-kawan.
Tiga terdakwa merupakan pekerja pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Mereka yang memproduksi ratusan obat yang masuk dalam daftar G di Kasihan Bantul dan juga Sleman. Dalam sidang ini mereka didampingi dua orang pengacara.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang didatangkan pihak jaksa penuntut umum. Salah satu yang dihadirkan adalah Fransiscua Tandiyono (51) warga Pontianak, saksi ahli Irwanto dari BPOM Pusat. Saksi anggota Polda Bali I Putu Agus sidang secara online dan seorang lagi saksi di Samarinda yang urung dimintai keterangan karena tidak bisa dihubungi.
Baca Juga:Tempat Pembuatan Obat Ilegal di Cibinong Digerebek Polisi, Sehari Bisa Hasilkan 30.000 Butir
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Fransiscus Tandiyono (51) warga Pontianak yang berdomisili di Mangga Besar Jakarta. Dalam sidang tersebut terungkap Tandiyono adalah terdakwa 2 kasus ini. Lelaki ini adalah orang yang dipakai rekeningnya untuk menampung hasil kejahatan pabrik obat terlarang tersebut.
Ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Aminnudin, Tandiyono mengaku hanya dipanggil oleh Sutjipto (otak komplotan) untuk datang ke Bandung menemui Fransisca dan juga Erni, keduanya adalah tersangka operator jaringan barang haram ini.
Tandiyono mengaku saat itu ia menemui Sutjipto untuk meminta pekerjaan. Karena ia tidak bisa lagi berjudi di Macau China karena pandemi Covid19. Dia dan Sutjipto sudah kenal cukup lama hampir 20 tahun namun jarang bertemu.
"Saya mantan Pejudi di Macau. Saya menghungi pak Sutjipto karena butuh pekerjaan," ujar dia di depan majelis hakim, Senin.
Oleh Sutjipto, Tandiyono lantas diminta datang ke Bandung menemui Fransisca dan Erni. Ia mengaku sebelumnya tidak mengenal kedua wanita karyawan Sutjipto tersebut. Berbekal nomor telepon, Tandiyono lantas menemui kedua wanita itu di Kantor Cabang BCA di jalan Soekarno Hatta Bandung.
Baca Juga:Pabrik Obat Terlarang Terbesar Ada di Wilayahnya, Kapolres Bantul: Kami Kecolongan
"Disuruh buka rekening giro atas nama saya. Tetapi buku rekening dan ATM dibawa Erni," ungkap dia.