Di depan majelis hakim, ia mengaku tidak mengetahui alasan buka rekening dan buku serta ATM dibawa oleh orang lain. Namun karena buka rekening dengan namanya tersebut, ia mendapat gaji dan tunjangan cukup besar dari Sutjipto setiap bulannya.
Tandiyono mengaku setiap bulan ia mendapat gaji serta tunjangan sekitar Rp25 juta. Dan setiap bulan 2-4 kali ia diminta kembali ke Bandung untuk pencairan uang rekening giro tersebut. Kendati demikian, ia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dicairkan.
"Saya hanya tanda tangan cek kosong. Tanda tangannya tidak di teller tetapi di belakang," ujar dia.
Meskipun saat membuka rekening ia mendaftarkan nomor handphonenya untuk M Banking, tetapi lelaki yang merupakan penjudi di Macau ini mengaku tak mengetahui aliran dana di rekeningnya. Karena ia tidak pernah mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan transaksi melalui nomor handphonenya.
Baca Juga:Tempat Pembuatan Obat Ilegal di Cibinong Digerebek Polisi, Sehari Bisa Hasilkan 30.000 Butir
Setahun lebih atau sejak akhir 2020 hingga akhir 2021 ia bolak-balik Jakarta Bandung untuk mencairkan uang perusahaan Sutjipto. Hingga dua hari sebelum dirinya ditangkap, ia diminta Sutjipto untuk menemui Fransisca dan Erni di Jakarta di kawasan Blok M.
"Saya diminta menutup rekening. Tetapi sebelum itu, kami ambil uang di Kantor BCA di kawasan Blok M. Itu ada yang transfer dan cash kayaknya. Saya tidak tahu jumlahnya karena saya hanya tanda tangan cek kosong," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Aminnudin lantas menjelaskan peran Tandiyono kepada tiga terdakwa yang disidang kali ini. Kepada ketiga terdakwa, Aminnudin menyebut Tandiyono membuka rekening untuk menampung uang hasil kejahatan mereka. Sebelumnya, rekening yang digunakan adalah milik Joko, salah satu terdakwa.
"Nah akhir 2020 Joko mengundurkan diri agar rekeningnya tidak digunakan. Dia mundur karena curiga. Digantikan Tandiyono ini," papar Aminnudin kepada tiga terdakwa.
Meskipun Tandiyono sebenarnya bisa mencairkan uang di Jakarta namun komplotan ini selalu melakukannya di Bandung. Tentu alasannya agar bisnis mereka tidak terungkap.
Baca Juga:Pabrik Obat Terlarang Terbesar Ada di Wilayahnya, Kapolres Bantul: Kami Kecolongan
Saat ini Tandiyono berstatus tersangka 2 dan setiap dua minggu sekali ia wajib lapor ke Mapolda Metro Jaya. Dalam kasus ini ada 7 tersangka Sutjipto, Fransisca, Erni, Tandiyono, Dawud, Joko dan Wisnu.