Angin Segar Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen, PHRI DIY Sebut Okupansi dan Reservasi Hotel Mulai Naik

Deddy menyampaikan selain dari sisi okupansi hotel yang mulai merangkak naik. Tingkat reservasi untuk hotel pun juga sudah bisa dirasakan kenaikannya.

Galih Priatmojo
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:03 WIB
Angin Segar Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen, PHRI DIY Sebut Okupansi dan Reservasi Hotel Mulai Naik
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengaku telah mendapat angin segar dari kebijakan terbaru pemerintah yang menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Hal itu dirasakan dari peningkatan okupansi hotel walaupun belum secara signifikan. 

"Kalau perubahan signifikan belum, tapi kalau ada kenaikan okupansi ada. Hanya 5 persen, kemarin 20 persen rata-rata sekarang 25 persen weekdays ya karena baru kemarin kebijakan itu," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono saat dihubungi awak media, Selasa (8/3/2022).

Deddy menyampaikan selain dari sisi okupansi hotel yang mulai merangkak naik. Tingkat reservasi untuk hotel pun juga sudah bisa dirasakan kenaikannya.

Menurutnya segala peningkatan itu merupakan kabar baik baik sektor perhotelan dan restoran di DIY khususnya. Walaupun memang saat ini DIY ditetapkan sebagai Level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Urung Capai Target, Ini Penjelasan PHRI DIY

"Reservasi itu sudah meningkat juga mencapai 35 persen reservasi yang masuk. Nah ini kan ada tanda-tanda untuk kecerahan dunia hotel dan restoran walaupun ada kabar DIY level 4 (PPKM)," tuturnya.

Terkait penetapan level 4 untuk DIY sendiri, diakui Deddy, memang cukup membingungkan. Seakan tidak sinkron antara kebijakan penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen dengan penetapan level PPKM. 

Namun pihaknya tidak akan ambil pusing mengenai hal tersebut. Ia menegaskan akan tetap berfokus untuk membantu pemerintah khususnya dalam hal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. 

"Tapi lepas dari itu level berapapun yang jelas kita membantu pemerintah untuk vaksinasi. Ini kan yang paling penting adalah masyarakat DIY dan terutama pariwisata itu sudah terbentengi paling tidak, terkhusus ada vaksin booster. Ini harapan kita," tegasnya.

Terlebih mengingat bahwa pariwisata memang menjadi urat nadi tersendiri bagi DIY. Sehingga masyarakat masih tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitasnya.

Baca Juga:Calon Wisatawan yang Akan ke Jogja Positif Covid-19, PHRI DIY Sebut Okupansi Hotel Stagnan

"Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) juga mengimbau untuk prokes dan penerapan PeduliLindungi bisa benar-benar dilaksanakan. Sehingga ekonomi dan kesehatan bisa dijalankan seiring dan seimbang," ungkapnya. 

PHRI DIY sendiri juga telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada anggotanya terkait penerapan kebijakan penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen itu. Deddy berharap kebijakan pemerintah kali ini dapat terus membantu mendongkrak okupnasi hotel dan restoran di DIY. 

"Semoga saja ini mendongkrak okupansi hotel dan restoran karena dengan kemudahan ini otomatis biaya untuk berwisata, berhealing itu menurun, tidak ada antigen segala," tandasnya.

Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak