Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Angin Segar Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen, PHRI DIY Sebut Okupansi dan Reservasi Hotel Mulai Naik
Deddy menyampaikan selain dari sisi okupansi hotel yang mulai merangkak naik. Tingkat reservasi untuk hotel pun juga sudah bisa dirasakan kenaikannya.
Galih Priatmojo
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:03 WIB

BERITA TERKAIT
Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Kini Tanpa Tes Antigen dan PCR, Berlaku untuk Penumpang Ini
08 Maret 2022 | 19:28 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini