Hal itu, kata Ria juga didukung fasilitas layanan aduan yang disiapkan pemerintah. Tak hanya itu, lembaga swasta juga tak sedikit yang menyediakan wadah untuk menindaklanjuti dan memberi pendampingan ke korban kekerasan.
"Seperti Pemkot Yogyakarta, kami punya layanan UPT PPA, selain itu ada Satuan Siap Grak Atasi Kekerasan (Sigrak) di level kemantren. Jadi kita sudah siap mengakomodir kekerasan yang dialami ibu rumah tangga dan juga perempuan di Jogja," kata dia.
Ia menyebutkan selama pandemi Covid-19 di tahun sebelumnya banyak juga dilaporkan kekerasan perempuan berupa KDRT. Sehingga pemkot juga berupaya menyasar ke pengantin muda untuk mendapatkan pengetahuan parenting yang lebih mumpuni. Hal itu agar pasangan pengantin lebih siap membina biduk rumah tangga yang diharapkan lebih harmonis.
Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Tetap Buka PTM di Tengah Penerapan PJJ, Begini Alasannya