Persyaratan Tes PCR dan Antigen Dihapus, Pemkab Kulon Progo Siapkan Fasyankes dan Dorong Percepatan Vaksinasi

Wakil Bupati Kulon Progo itu menyebut bahwa saat ini memang Pemkab Kulon Progo masih berfokus untuk menyelesaikan vaksinasi di masyarakat.

Galih Priatmojo
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:29 WIB
Persyaratan Tes PCR dan Antigen Dihapus, Pemkab Kulon Progo Siapkan Fasyankes dan Dorong Percepatan Vaksinasi
Fajar Gegana menemui awak media seusai pengambilan suara, Kamis (9/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Naik PPKM Level 4, Kulon Progo Batasi Kegiatan Masyarakat Maksimal Kapasitas 25 Persen di Semua Sektor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak