Sebanyak 86 Restoran di DIY Langgar Perda Selama PPKM Level 4, Pengelola Beralasan Belum Dapatkan Peduli Lindungi

Pengelola beralasan belum mendapatkan barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI.

Galih Priatmojo
Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:44 WIB
Sebanyak 86 Restoran di DIY Langgar Perda Selama PPKM Level 4, Pengelola Beralasan Belum Dapatkan Peduli Lindungi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Sebanyak 86 restoran dan pelaku usaha di DIY melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Restoran dan pelaku usaha ditemukan tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang wajib dimiliki untuk memantau kesehatan pengunjung atau pelanggan.

Pengelola beralasan belum mendapatkan barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI. Padahal aplikasi tersebut bisa dengan mudah didapat pengelola restoran dan usaha lainnya.

"Alasannya belum keluar barcodenya. Jadi kan barcodenya harus dikeluarkan kemenkes tapi sebetulnya mereka juga tidak mengurus.
Kebanyakan di restoran, cafe yang melanggar perda," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (11/03/2022).

Selain beralasan tak miliki QR Code, restoran dan kafe yang melanggar Perda juga tidak melakukan scaning pengunjung yang masuk. Padahal scaning ini sangat penting untuk mengetahui kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM.

Baca Juga:Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker

Sesuai Perda, para pengelola restoran dan pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Bila kedapatan melanggar lagi maka ijin usaha mereka akan segera dicabut dan akan dikasuskan ke pengadilan.

"Kita sudah mulai penyisiran kembali, dari 86 [restoran] itu apakah mereka sudah melakukan perbaikan setelah mereka menerima sanski administratif. Kalau belum, kita panggil, mungkin minggu depan kita lakukan pemberkasan untuk langsung dimasukkan ke pengadilan," tandasnya.

Noviar menambahkan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan beberapa waktu lalu, Pemda kini memiliki payung hukum untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4. Hal ini berbeda saat DIY masuk PPKM Level dibawah 4, Pemda hanya bisa melakukan tindakan persuasif.

Dengan adanya perda tersebut, sanksi yang diberikan bisa diberikan secara beragam. Mulai dari sanksi sosial, administratif hingga sanksi hukum yang menyeret pelaku ke pengadilan.

"Sanksi untuk level 4 dengan adanya penegakan bisa perorangan, pembinaan lisan tertulis, sanksi sosial. Kalau misalnya ditemukan lagi maka kemudian masuk sanksi pidana. Begitu juga untuk pelaku usaha. Ada sanksi lisan, pembinaan, tertulis, dan denda administratif," imbuhnya.

Baca Juga:Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak