"Minimal kan kita juga merasakan bagaimana secara psikologis tidak semencekam delta, yang paling gampang kita amati kan suara ambulans tidak seintens seperti kemarin waktu delta. Kemudian tambahan-tambahan barak pasien yang mengantre di rumah sakit itu tidak separah delta. Jadi ya sistem kesehatan lebih siap meresponnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Riris juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Terutama dengan 3M yakni tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Kalau sedang ada peningkatan kasus jadi 5M. Itu yang sampai kemudian kita tidak menganggap lagi Covid-19 sebagai sesuatu yang menyebabkan penyakit yang signifikan di masyarakat ya tetap 3M, 5M itu yang utamanya," tandasnya.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Tes Virus Corona Covid-19 Mandiri Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Alasannya!
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai Selasa, tanggal 8 Maret 2022.