Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang

Ustadz Adi Hidayat turut menyorot logo halal yang baru

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Maret 2022 | 09:37 WIB
Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang
Ustaz Adi Hidayat. [Youtube Adi Hidayat Official]

“Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat," imbuhnya.

Bahkan jika memang sudah diambil keputusan terjadi peralihan kewenangan kepada BPJPH untuk menentukan masalah halal haram dia menyarankan agar MUI yang sebelumnya mengurusi dan telah paham masalah ini berganti nama menjadi BPJH.

“Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal diubah namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag," tegasnya.

Ini karena MUI maupun para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek halal harus terang dan tidak ada yang ambigu maupun multi-tafsir.

Baca Juga:MUI Bicara Soal Sejarah Logo Halal, Kaget Tiba-tiba Berubah Di Era Menag Yaqut

Hal ini sangat penting menurutnya karena konsumsi produk halal merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari syariat Islam, terutama dalam hal yang sifatnya memberi kepastian.

Kepastian dalam hal menentukan apa yang boleh dilakukan, boleh dikonsumsi dan dilarang untuk dikonsumsi.

"Jelas ini yang boleh dilakukan, ini yang boleh dikonsumsi, jelas ini yang tidak boleh dilakukan, jelas ini yang dilarang semuanya harus jelas dan terang," tuturnya.

Hal ini, kata dia sesuai firman Allah dalm Surat Al-Baqarah ayat 168.

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu,” terangnya.

Baca Juga:Bantah Logo Baru Halal Dinilai Jawa Sentris, Kemenag Beberkan Tiga Hal Ini

UAH menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum tersebut segala hal terkait hal-hal yang boleh dilakukan, harus terang dan jelas. Hal itu agar memudahkan bagi umat Islam untuk bisa menyikapi hukum halal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak