Aturan Larangan Hijab Diberlakukan di Karnataka, Warga Muslim Gelar Protes

India tengah disorot lantaran aturan larangan hijab di sekolah

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:11 WIB
Aturan Larangan Hijab Diberlakukan di Karnataka, Warga Muslim Gelar Protes
Arsip - Para pelajar yang mengenakan hijab tiba untuk mengikuti pelajaran di kelas, setelah baru-baru ini pemakaian hijab dilarang, sementara seorang polisi berjaga-jaga di luar sekolah negeri putri di Kota Udupi di Negara Bagian Karnataka, India, Rabu (16/2/2022). ANTARA/REUTERS/Sunil Kataria/tm

SuaraJogja.id - Pengadilan India pada Selasa memutuskan bahwa larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka tidak melanggar hukum.

"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan bahwa pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.

Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.

Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim, dan aksi tandingan oleh pelajar Hindu.

Baca Juga:Terancam Sanksi AS, India Kaji Ulang Sistem Alutsista Rusia

Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas Muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.

Menjelang putusan pengadilan, pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan.

Karnataka --satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi-- akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.

Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka, mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung jika mereka menginginkannya.

Baca Juga:Mengapa Hanya Ada Sedikit Perempuan di India yang Masuk Dunia Politik?

"Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama," kata dia. "Perempuan Muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak