SuaraJogja.id - Pelaku pemalsuan kapur Ajaib Bagus berinisial TV (40) mengaku belajar membuat kapur pengusir serangga dari saudaranya. Wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu sudah menjalankan usaha kapur itu sejak 2019.
TV mengakui dalam sebulan bisa meraup Rp4-5 juta dari hasil pemalsuan kapur tersebut. Pihaknya menjual lebih murah dengan barang aslinya dengan selisih lebih kurang Rp500 ribu per karton.
"Saya diajarkan oleh orang lain, saudara sendiri," kata TV di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).
Ia mengaku meski hasil perbulan mencapai Rp4-5 juta jumlah itu disebutkan masih minus. Setiap bulannya menjual 60-80 karton kapur dimana satu karton dijual dengan harga Rp400 ribu.
Baca Juga:Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro
"Karyawan saya 6 orang, kadang hasil per bulan juga minus. Hasilnya kadang juga tian tentu," terang dia.
TV menyasar warung dan toko kelontong untuk menjual kapur palsunya. Bahkan beberapa sales juga mengambil barang dari dirinya.
"Biasanya saya kirim ke Jogja, Medan dan sales juga membeli ke saya," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan pelaku sudah hampir 4 tahun melancarkan aksinya.
"Jadi 2019 ini pelaku sudah menjual kapur palsunya. Dan laporan dari perusahaan Kapur Ajaib Bagus ini kami berhasil meringkus pabrik pembuatannya yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah," kata dia.
Baca Juga:Palsukan Aset BLBI di Bogor, Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPN hingga Makelar Tanah Tersangka
Modus pelaku sendiri dengan membeli kapur biasa yang digunakan untuk menulis di papan tulis. Tersangka membeli kapur di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur dan diracik menjadi kapur pengusir serangga di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Pelaku menggunakan cairan insektisida untuk mencelupkan kapur. Setelah itu dia jemur hingga kering dan mengemas di plastik yang tertulis Bagus," terang dia.
Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.
"Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Donny.