SuaraJogja.id - Seorang wanita berinisial TV (40) harus berurusan dengan hukum karena terbukti melakukan pemalsuan merek kapur Ajaib Bagus. Tersangka diamankan ketika membeli kapur biasa di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan pengungkapan kasus karena bermula dari laporan perusahaan kapur Ajaib Bagus di Jakarta yang curigai dengan kondisi kapur yang dijual oleh pedagang di wilayah Kampung Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Jogja.
"Awalnya pada 11 Februari 2022 itu ada salah satu warung yang menjual kapur Ajaib Bagus mencurigai dengan bentuk kapur miliknya. Selanjutnya dilaporkan ke distributor Jakarta dan dari perusahaan kapur ini melaporkan ke Reskrim Polresta," ujar Donny saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).
Ia melanjutkan, dari laporan itu didapati informasi pelaku berada di Bojonegoro, Jawa Timur. Selanjutnya tim bergerak dan menemukan tersangka di sebuah toko penyedia bahan kapur.
Baca Juga:Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
"Tersangka kita amankan di wilayah Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro pada 17 Februari. Kebetulan pelaku sedang membeli barang untuk pembuatan kapur ajaib ini, setelah kita periksa dia menyebutkan ada tempat pembuatannya di Sukoharjo, Jawa Tengah," terang dia.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan pabrik home industry yang membuat kapur Bagus di Sukoharjo. Tidak hanya itu pihaknya juga menemukan di Karanganyar, Jawa Tengah yang juga memproduksi kapur Ajaib Bagus merek palsu.
Modus TV memalsukan kapur ajaib itu dengan membeli kapur biasa di toko. Selanjutnya kapur-kapur itu dicelupkan di sebuah cairan insektisida dan dikemas ke dalam plastik serta karton yang desainnya mirip dengan merek aslinya.
"Pelaku lalu menjual di wilayah Surabaya, Jakarta, Medan hingga ke Jogja. Motifnya karena untuk kebutuhan ekonomi," terang dia.
Lebih lanjut dari pengungkap pabrik pembuat kapur Ajaib Bagus palsu itu, polisi mengamankan 1.908 karton bertulis Kapur Ajaib Bagus. Sebanyak 217 karton kapur Bagus siap edar. Sebanyak 33 keranjang untuk menjemur kapur dan juga 80 kapur yang telah dimasukkan ke dalam plastik bertulis Bagus.
Baca Juga:Polresta Yogyakarta Ambil Alih Kasus Perusakan Bus Arema, Proses Hukum Jalan Terus
"Adapun satu botol berisi cairan insektisida yang kami amankan selanjutnya ada alat pres plastik dan juga 5 karung berisi 125 kilogram plastik kemas tertulis kapur Ajaib Bagus," ungkap dia.
Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.
"Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah," kata Donny.