"Per bulan bisa menghasilkan Rp4-5 juta, sekitar 40-80 karton yang terjual, tapi itu tidak tentu. Kami masih minus," kata TV saat konferensi pers.
Ia mengaku belajar membuat kapur pengusir serangga palsu itu dari saudaranya. Termasuk juga mendesain merek dan meniru warna dari karton dan logo kapur.
TV disangkakan dengan UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102. Ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga:Pemalsu Kapur Ajaib Bagus Belajar dari Saudara, sejak 2019 Sebulan Raup Jutaan