Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.
Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga dilakukan pelimpahan tersangka. Namun saat itu tersangka masih dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga baru bisa dipindahkan ke Lapas Perempuan Yogyakarta sekarang.
Atas perbuatannya Siskaeee disangkakan telah melakukan perbuatan pornografi sebagaimana diatur pada Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga:Berkas Perkara Sudah Diterima PN Wates, Siskaeee Jalani Sidang Pertama Pekan Depan