"Meskipun kebebasan berekspresi itu secara Undang-Undang sudah menjadi hak kita sebagai warga negara, karena diaturnya pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar, namun selama masih ada aturan di KUHP, seperti pencemaran nama baik, kemudian ada juga aturan di Undang-Undang ITE, itu akan tetap menjadi ancaman buat kita semua
yang ada di Indonesia," tandasnya.
Untuk itu perlu adanya usaha meningkatkan perlindungan terhadap pemeriksa fakta di Indonesia. Selain itu penyeragaman prosedur kegiatan periksa fakta baik dari jurnalis dan non jurnalis yang di dalamnya memberikan panduan alur kerja cek fakta.
"Termasuk di dalamnya pembuatan konten periksa fakta yang ramah terhadap disabilitas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:10 Fakta Menarik Piala Oscar 2022, Pemenang hingga Insiden Will Smith Tampar Chris Rock