Polemik Kata Madrasah Hilang Dalam Draf RUU Sisdiknas, Pakar Pendidikan: Bentuk Eliminasi Posisi Strategis dan Histori

menghilangnya frasa madrasah membuat Nadiem Makarim jadi sorotan

Galih Priatmojo
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:28 WIB
Polemik Kata Madrasah Hilang Dalam Draf RUU Sisdiknas, Pakar Pendidikan: Bentuk Eliminasi Posisi Strategis dan Histori
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (Bidik layar)

SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan, DPR melalui Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Nadiem dalam waktu dekat.

Menanggapi polemik draf RUU Sisdiknas tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai bahwa akan lebih adil jika memang frasa madrasah itu tetap dicantumkan.

Walaupun memang secara kebahasaan nomenklatur madrasah itu adalah bahasa Arab. Sedangkan makna dalam Bahasa Indonesia sendiri merupakan sekolah. 

Namun jika mengacu pada UU Sisdiknas tahun 2003 yang saat ini masih berlaku. Madrasah sendiri memang tertulis terkhusus di dalam pasal tentabg satuan pendidikan.

Baca Juga:Menerka Menteri yang Bakal Kena Reshuffle, Mendag Lutfi dan Nadiem Makarim Masuk Target, Luhut Binsar Pasti Aman

"Maka kalau menurut saya supaya adil memang harus ada kata madrasah," kata Arif saat dihubungi awak media, Selasa (29/3/2022).

Belum lagi, lanjut Arif, di dalam aturan Kementerian Agama pun nomenklatur madrasah begitu melekat. Sehingga perlu diperhatikan agar tercipta konotasi hingga menimbulkan tafsir yang berbeda antara Kemendikbudristek dan Kemenag. 

"Sebaiknya kata madrasah itu juga ada. Jadi istilahnya garis miring itu madrasah. Supaya ada semacam kesepahaman yang lebih komperhensif antara istilah sekolah dan madrasah," terangnya. 

Arif menuturkan hilangnya frasa madrasah itu dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu dampak negatif itu berkaitan dengan aturan yang nanti diturunkan dari pusat ke daerah. 

"Ketika tidak ada kata madrasah itu bisa jadi tafsir dari Kementerian di level provinsi, kabupaten misalnya soal penentuan APBD itu 'loh ini enggak ada anggaran untuk madrasah' karena di situ undang-undang diturunkan kepada peraturan pemerintah, perda. Nanti ketika kata madrasah hilang, sehingga perspektif di daerah itu tidak ada namanya anggaran untuk madrasah. Itu tentu negatifnya," urainya.

Baca Juga:ICW Beri Rapor Merah ke Mendikbudristek Nadiem Makarim Karena Tidak Transparan Pakai Uang Rakyat

Walaupun memang di sisi lain, hilangnya frasa madrasah dianggap juga berkaitan dengan tidak adanya lagi diskriminasi dalam satuan pendidikan. Sehingga sekolah dan madrasah itu memang sama di dalam pendidikan Indonesia. 

"Cuma kan imajinasi masyarakat hari ini masih membedakan itu antara sekolah dan madrasah. Satu di bawah Kementerian Pendidikan, satu di Kementerian Agama. Sehingga menurut saya harus diakomodasi semuanya," tuturnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan agar pemahaman satu dengan yang lain itu bisa seimbang. Terlebih dengan pengadaan nomenklatur madrasah itu sendiri mulai dari madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA) bahkan sampai pada perguruan tinggi atau yang setara. 

Ia menilai bahwa dengan adanya penghilangan kata madrasah di dalam draf RUU tersebut akan menimbulkan suatu bentuk-bentuk eliminasi terhadap posisi madrasah. Padahal secara historis madrasah sendiri sudah cukup lama berada di dalam dunia pendidikan Indonesia. 

"Jadi sejak Indonesia lahir ya, deklarasi Indonesia di situ ada Kementerian agama, di situ madrasah sudah ada. Bahkan sebelum Indonesia merdeka madrasah-madrasah di pedesaan yang input dengan pesantren itu sudah ada, sudah hidup di dalam masyarakat. Sehingga ketika penghilangan kata madrasah dalam draf RUU itu sama dengan mengeliminasi posisi strategis maupun historis dari madrasah itu sendiri," paparnya.

Belum lagi, kata Arif madrasah sendiri mempunyai sumbangsih yang terbilang besar. Terutama dalam era pendidikan karakter yang tengah difokuskan saat ini.

"Menurutnya madrasah jauh punya sumbangan untuk pembentukan karakter generasi muda, anak-anak bangsa dan sekolah-sekolah di Indonesia. Kalau menurut pandangan saya jauh lebih signifikan dibanding sekolah umum. Meskipun kita juga menghargai sekolah umum ya. Tetapi madrasah punya yang bisa dibuktikan," ungkapnya. 

"Lebih-lebih ke depan ini kan era digital literasi ini yang perlu suatu penanaman karakter yang kokoh bagi anak-anak bangsa ya salah satunya melalui madrasah ini ya," sambungnya.

Ditambahkan Arif, alih-alih menghilangkan kata madrasah justru bisa lebih memperkuat madrasah itu sendiri di dalam RUU tersebut. Melihat posisi strategis dan nilai manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat hingga saat ini.

"Harusnya kata madrasah tetap harus tercantum dalam RUU pendidikan itu. Menjadi suatu keharusan ya. Supaya eksistensi madrasah itu tetap diakui. Kemudian mendapat posisi mendapatkan proyeksi ke depan untuk pengembangan madrasah. Wong undang-undang pesantrennya ada di situ ada madrasahnya, kenapa di undang-undang di sisdiknas kok malah dihilangkan, ini namanya menafikkan posisi madrasah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak