SuaraJogja.id - Menjelang datangnya Ramadhan, bagi sebagian umat Islam memanfaatkan bulan syakban untuk melaksanakan ziarah kubur. Lantas bagaimana sebetulnya hukum ziarah kubur?
Dikutip dari channel YouTube Zhafran Channel yang mengunggah ceramah ustadz Adi Hidayat dijelaskan bahwa ziarah memiliki arti berkunjung.
Berkunjung yang dimaksud bisa mendatangi orang yang masih sehat, masih hidup maupun mereka yang sudah wafat.
"Mengunjungi orang yang sudah wafat dinamakan ziarah kubur. Boleh dilakukan atau tidak? ya boleh," jawab ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga:Bagaimana Hukum Pamer Kekayaan Menurut Islam? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam riwayatnya, Rosulullah pernah melarang kegiatan ziarah kubur. Larangan itu diberlakukan ketika zaman jahiliyah dahulu.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, Rosulullah melarang ziarah kubur di zaman jahiliyah lantaran iman umat Islam kala itu masih lemah. Apalagi ziarah kubur dimanfaatkan untuk tradisi meratapi hingga untuk meminta-minta kepada yang tidak baik.
"Dulu memang dilarang, tapi kemudian diperbolehkan setelah umat makin kuat agamanya, imannya dan ilmunya," terangnya.
Lantas bagaimana tata cara ziarah yang disunnahkan? Ustadz Adi Hidayat memaparkan bahwa dalam ziarah hal pertama yang bisa dilakukan yakni uluk salam atau mengucap salam kepada mereka yang diziarahi.
"Setelah mengucap salam, hal yang kemudian dilakukan yakni berdoa, mendoakan mereka yang di alam kubur agar diberikan kebaikan hingga keluarga mereka yang ditinggalkan," ucapnya.
Baca Juga:Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang
Selepas itu, para peziarah juga berdoa untuk diri sendiri agar disadarkan dan diwafatkan dalam keadaan yang baik.
- 1
- 2