Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Seluruh Laporan Polisi Dicabut

Kasus ini dimulai dari dugaan korban yang terbukti mencuri barang-barang milik santri lain.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:15 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Seluruh Laporan Polisi Dicabut
Kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan para santri di Pondok Pesantren Ora Aji. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan para santri di Pondok Pesantren atau Ponpes Ora Aji, Sleman berakhir damai. Hal ini menyusul kedua belah pihak yang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat dikonfirmasi awak media. Kesepakatan damai itu dicapai melalui keadilan restoratif (restorative justice) pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahannya secara damai. Baik pemasalahan penganiayaan maupun pencurian," kata Edy, Rabu (4/6/2025).

Kesepakatan damai yang sudah dicapai itu sekaligus dibarengi dengan pencabutan laporan dari kedua belah pihak. Baik laporan terkait penganiayaan maupun pencurian.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Mencuat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf

"Masing-masing telah mencabut laporannya. Dilakukan restorative justice. Laporan polisinya dicabut dan perkara diselesaikan," tandasnya.

Ketua tim kuasa hukum korban penganiayaan KDR, Heru Lestarianto turut membenarkan hal itu. Kesepakatan damai ini sudah diputuskan langsung oleh korban dan keluarga.

"RJ di Polres Sleman, kemarin. Jadi orang tua korban sama korban ke sini, terus dapat nasehat dari pihak-pihak tertentu yang menurut dia, ya sudahlah sebaiknya berdamai saja. Terus menyampaikan kepada kita, terus ketemu di Pondok Ora Aji setelah itu melakukan RJ di Polresta Sleman," tutur Heru.

Terkait kompensasi atau syarat khusus dalam kesepakatan damai itu, Heru mengaku tak mengetahui secara detaul. Pasalnya hal tersebut di luar daripada kewenangan kuasa hukum.

"Jadi kalau masalah kompensasi dan lain-lain itu tidak melalui penasehat hukum. Sehingga itu langsung dengan keluarga. Jadi kita ngurus masalah RJ-nya saja kemarin," ucapnya.

Baca Juga:Angkat Bicara, Yayasan Ponpes Ora Aji Bantah Ada Penganiayaan, Begini Kronologi Peristiwanya

Melalui keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto menuturkan bahwa setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

"Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalah ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," kata Adi.

Kedua belah pihak pun juga telah mencabut laporan masing-masing yang sebelumnya diberikan ke pihak kepolisian.

Sejumlah santri yang jadi tersangka dan korban melakukan perjanjian damai atas kasus yang terjadi di Ponpes Ora Aji, Sleman. (dok.Istimewa)
Sejumlah santri yang jadi tersangka dan korban melakukan perjanjian damai atas kasus yang terjadi di Ponpes Ora Aji, Sleman. (dok.Istimewa)

Mediasi Gagal

Adi bilang yayasan telah berusaha memfasilitasi perdamaian antara korban KDR dan para santri yang merasa dirugikan.

Namun, upaya tersebut gagal karena pihak keluarga korban menuntut kompensasi dalam jumlah besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak