Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Seluruh Laporan Polisi Dicabut

Kasus ini dimulai dari dugaan korban yang terbukti mencuri barang-barang milik santri lain.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:15 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Seluruh Laporan Polisi Dicabut
Kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan para santri di Pondok Pesantren Ora Aji. (dok.Istimewa)

"Nah, yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara [KDR] ini yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri," kata Adi.

Menurutnya, nominal yang diminta keluarga tak mungkin dipenuhi oleh para santri yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu.

Sebagai alternatif, yayasan sempat menawarkan bantuan senilai Rp20 juta untuk pengobatan, namun tawaran itu ditolak.

"Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal, gagal dan gagal," ujarnya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Mencuat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf

Gus Miftah Minta Maaf

Gus Miftah melalui pihak Yayasan Ponpes Ora Aji memberikan tanggapan mengenai dugaan kasus tersebut. Dia disebut telah meminta maaf terkait hal itu.

"Ya pertama tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan ya, musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren ya," kata Adi Susanto, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, ditemui wartawan, Sabtu (31/5/2025).

"Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau [Gus Miftah] sudah menyampaikan permohonan maaf-nya tadi," imbuhnya.

Adi menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya, pondok tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:Angkat Bicara, Yayasan Ponpes Ora Aji Bantah Ada Penganiayaan, Begini Kronologi Peristiwanya

Ponpes hanya berperan sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara santri yang diduga menjadi korban dan pelaku.

"Kalau ditanya kemudian apa yang dilakukan sekali lagi kapasitas pondok hanya menjadi mediator saja untuk memfasilitasi terjadinya komunikasi antara pelaku dengan korban. Hanya sebatas itu saja, tidak ada yang lain," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak