Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa. [ANTARA]
Terbukti Selingkuh, Jaksa dan Staf KPK Dijatuhi Sanksi Dewas
SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.
Eleonora PEW
Selasa, 05 April 2022 | 15:44 WIB

BERITA TERKAIT
Adu Foto Atalia Praratya Versus Lisa Mariana Versi Lawas dan Masa Kini, Siapa yang Tercantik?
02 April 2025 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
03 April 2025 | 11:18 WIB WIBTerkini