Terbukti Selingkuh, Jaksa dan Staf KPK Dijatuhi Sanksi Dewas

SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Eleonora PEW
Selasa, 05 April 2022 | 15:44 WIB
Terbukti Selingkuh, Jaksa dan Staf KPK Dijatuhi Sanksi Dewas
Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak